Daftar Blog Saya

Kamis, 07 Mei 2015

Hikmah Dari Khitbah


Berbeda dengan peristiwa nikah, dalam khitbah tidak ada keharusan mengucapkan kata-kata tertentu. Secara umum, ada beberapa macam cara meminang, yang menunjukkan bahwa banyak ragam untuk melaksanakannya.
a.       Meminang sendiri
          Maksudnya meminang sendiri adalah calon pengantin laki-laki meminang sendiri calon istrinya melalui wali atau keluarganya. Cara inidibenarkan dalam syari’at islam, baik kepada wanita yang masih perawan atau yang sudah menjadi janda.
b.      Meminang oleh orang tua/wali
          Dalam pinangan ini keluarga atau orang tua wali dari laki-laki datang kepada orang tua wali wanita yang diinginkannya. Cara ini sudah menjadi kebiasaan terhormat dan diakui sahnya oleh masyarakat bangsa Arab sekalipun masa itu disebut masa jahiliyah. Bahkan ketika Rasulullah saw. Menikahkan Zainab dengan Abul ‘Ash putra Abu Jahal, yang datang meminang kepada beliau adalah Abu Jahal. Hal ini diterima dengan baik oleh Rasulullah saw.
c.       Meminang oleh utusan
          Meminang boleh dilakukan melalui utusan. Utusan ini harus kita pilih yang memenuhi syarat. Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Ø  Taat beragama
Ø  Bersifat adil dan jujur
Ø  Memiliki kedewasaan dalam mempertimbangkan sesuatu
Ø  Tidak memiliki rasa kebencian terhadap orang yang dipinang
Ø  Secara umum dipercaya oleh masyarakat
d.      Meminang langsung kepada calon
          Seorang laki-laki yang menginginkan seorang wanita untuk menjadi istrinya boleh secara langsung meminang wanita yang bersangkutan tanpa melalui wali selama tidak dilakukan secara berduaan.

Hikmah dari Khitbah
          Hikmah yang terkandung dalam khitbah adalah:
v  Memudahkan jalan perkenalan antara peminang dan yang dipinang beserta keluarga kedua belah pihak.
v  Menguatkan tekad untuk melaksanakan pernikahan.
v  Menumbuhkan ketentraman jiwa.
v  Menumbuhkan ketentraman jiwa.
v  Menjaga kesucian diri menjelang pernikahan
v  Melengkapi persiapan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar