Berbeda dengan
peristiwa nikah, dalam khitbah tidak ada keharusan mengucapkan kata-kata
tertentu. Secara umum, ada beberapa macam cara meminang, yang menunjukkan bahwa
banyak ragam untuk melaksanakannya.
a.
Meminang sendiri
Maksudnya meminang sendiri
adalah calon pengantin laki-laki meminang sendiri calon istrinya melalui wali
atau keluarganya. Cara inidibenarkan dalam syari’at islam, baik kepada wanita
yang masih perawan atau yang sudah menjadi janda.
b.
Meminang oleh orang tua/wali
Dalam pinangan ini
keluarga atau orang tua wali dari laki-laki datang kepada orang tua wali wanita
yang diinginkannya. Cara ini sudah menjadi kebiasaan terhormat dan diakui
sahnya oleh masyarakat bangsa Arab sekalipun masa itu disebut masa jahiliyah.
Bahkan ketika Rasulullah saw. Menikahkan Zainab dengan Abul ‘Ash putra Abu
Jahal, yang datang meminang kepada beliau adalah Abu Jahal. Hal ini diterima
dengan baik oleh Rasulullah saw.
c.
Meminang oleh utusan
Meminang boleh
dilakukan melalui utusan. Utusan ini harus kita pilih yang memenuhi syarat.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Ø Taat beragama
Ø Bersifat adil
dan jujur
Ø Memiliki
kedewasaan dalam mempertimbangkan sesuatu
Ø Tidak memiliki
rasa kebencian terhadap orang yang dipinang
Ø Secara umum
dipercaya oleh masyarakat
d.
Meminang langsung kepada calon
Seorang laki-laki
yang menginginkan seorang wanita untuk menjadi istrinya boleh secara langsung
meminang wanita yang bersangkutan tanpa melalui wali selama tidak dilakukan
secara berduaan.
Hikmah dari Khitbah
Hikmah
yang terkandung dalam khitbah adalah:
v Memudahkan
jalan perkenalan antara peminang dan yang dipinang beserta keluarga kedua belah
pihak.
v Menguatkan
tekad untuk melaksanakan pernikahan.
v Menumbuhkan
ketentraman jiwa.
v Menumbuhkan
ketentraman jiwa.
v Menjaga
kesucian diri menjelang pernikahan
v Melengkapi
persiapan diri.